PN Surabaya Kabulkan Sebagian Gugatan Tiga Pembeli Apartemen

Oleh Redaksi 2 mnt baca
PN Surabaya Kabulkan Sebagian Gugatan Tiga Pembeli Apartemen
Ilustrasi/Jatimverse.id

Gugatan Dikabulkan Sebagian

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan tiga pembeli apartemen dalam perkara nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby.

Majelis hakim menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mewajibkan pengembalian pembayaran sebesar Rp3,873 miliar.

Tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 3 persen dari nilai tersebut kepada para penggugat.

Belum Terima Unit Sejak 2024

Para penggugat, Juliani, Joanna, dan Daniel, menggugat karena belum menerima unit meski telah melunasi pembayaran pada 2024.

Putusan disampaikan melalui sistem e-court pada pekan ini. Gugatan yang dikabulkan sebagian berarti ada bagian lain yang tidak dikabulkan.

Pertimbangan hukum lengkap belum dapat dipelajari secara utuh karena putusan baru diterima para pihak.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum para pembeli, R. Rio Suspra Anggoro, menyambut baik putusan tersebut.

“Kami bersyukur, perjuangan klien kami selama ini untuk meminta pengembalian uang terpenuhi, termasuk ganti ruginya,” katanya.

Perwakilan P3SRS Watch, Sony Saragih, menilai kasus ini menjadi perhatian bagi persoalan pengelolaan hunian vertikal secara umum.

Peluang Banding Masih Terbuka

Tergugat masih memiliki kesempatan mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diterima.

Karena itu, putusan tingkat pertama ini belum sama dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah hukum lanjutan dapat memengaruhi tahapan penyelesaian dan waktu pelaksanaan kewajiban pembayaran oleh tergugat.

Pelajaran bagi Pembeli Properti

Perkara ini memperlihatkan pentingnya kesesuaian antara pembayaran, penyerahan unit, dan penyelesaian sengketa dalam transaksi hunian.

Satu perkara tidak cukup untuk menyimpulkan keadaan seluruh proyek apartemen atau seluruh pengembang di Surabaya.

Bagi pembeli lain, langkah praktis tetap merujuk dokumen perjanjian dan nasihat hukum sesuai kasus masing-masing.

Pelajaran bagi Pembeli Hunian Vertikal

Sengketa antara pembeli dan pengembang apartemen kerap muncul ketika unit yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan sesuai jadwal dalam perjanjian jual beli.

Jalur hukum lewat gugatan perdata menjadi salah satu opsi ketika negosiasi langsung dengan pengembang tidak membawa hasil bagi konsumen.

Lembaga seperti P3SRS turut berperan mengawasi pengelolaan hunian vertikal setelah unit diserahkan kepada pemilik.

Kasus seperti ini biasanya mendorong calon pembeli apartemen lain untuk lebih teliti memeriksa rekam jejak pengembang sebelum melakukan pembayaran.

Putusan ini juga menjadi pengingat bagi pengembang properti untuk memenuhi jadwal penyerahan unit sesuai perjanjian yang disepakati dengan pembeli.

Pengadilan memberi ruang hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan, selama proses pembuktian dilakukan sesuai prosedur peradilan yang berlaku.

Kasus serupa di kota lain menunjukkan proses banding dapat memakan waktu beberapa bulan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Asosiasi konsumen properti biasanya mendorong agar kasus semacam ini menjadi pelajaran bagi pengembang lain dalam menjaga komitmen penyerahan unit.

Wilayah: Surabaya Raya