Pesan dari Cangkrukan Demokrasi
Bawaslu Jawa Timur mendorong agar kerja kehumasan lembaga lebih berorientasi pada dampak yang dirasakan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, dalam kegiatan Cangkrukan Demokrasi yang digelar daring. Rilis Bawaslu Jatim terbit Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 11.36.
Bukan Soal Banyaknya Unggahan
Endah mengingatkan bahwa kinerja komunikasi tidak cukup dinilai dari banyaknya materi yang diunggah.
Pertanyaan yang perlu diajukan ialah apakah informasi didengar, dipahami, dan mendorong perubahan perilaku. Dalam kutipan rilis, ia bertanya, “apakah yang kita posting itu didengar”.
Ukuran semacam ini menggeser perhatian dari jumlah publikasi ke kegunaan informasi bagi warga.
Tiga Arah Perubahan
Pertama, komunikasi kelembagaan perlu lebih dekat dengan pengalaman masyarakat. Pesan tak berhenti pada laporan bahwa suatu daerah telah melaksanakan kegiatan.
Pesan juga perlu menjelaskan kaitannya dengan hak pilih, suara warga, dan cara masyarakat ikut menjaga proses demokrasi.
Kedua, konten diharapkan menjadi sarana edukasi yang membantu menangkal hoaks dan meningkatkan literasi demokrasi. Untuk itu pesannya harus jelas, rujukannya dapat diperiksa, dan penjelasannya sesuai pertanyaan publik.
Publikasi yang mudah dibagikan tetapi minim konteks berisiko menambah kebingungan. Sebaliknya, informasi yang menjelaskan istilah, proses, dan kanal partisipasi dapat menjadi pegangan awal warga.
Ketiga, kehumasan dipandang sebagai tanggung jawab bersama seluruh lembaga, bukan hanya satu divisi.
Setiap bagian yang berurusan dengan data, layanan, pengawasan, dan masyarakat ikut berperan menyediakan informasi yang akurat. Pembagian peran ini menjaga agar kegiatan substantif dan penjelasan kepada publik tidak terputus.
Harapan dan Cara Menilainya
Bawaslu Jatim berharap diskusi ini memperkuat kapasitas, kolaborasi internal, dan literasi demokrasi.
Penerapannya dapat dinilai dari respons dan pemahaman warga, kualitas pertanyaan yang masuk, jangkauan informasi yang bermanfaat, serta tindak lanjut terhadap misinformasi.
Indikator itu perlu disesuaikan dengan tujuan tiap program dan dievaluasi berkala.
Catatan: rilis menyebut kegiatan berlangsung pada “Kamis, 9 Oktober 2026”, padahal tanggal tersebut jatuh pada Jumat. Berita ini memakai tanggal numerik dan waktu terbit sebagaimana tercantum di laman Bawaslu.
Pelajaran bagi Lembaga Publik
Pesan yang disampaikan dalam diskusi ini relevan bagi banyak lembaga publik. Aktivitas media sosial yang padat belum tentu berarti pesan sampai kepada warga.
Lembaga perlu mengamati reaksi dan pertanyaan masyarakat, lalu menyesuaikan bahasa dan format penyampaian.
Pendekatan seperti ini membantu informasi pemilu tidak berhenti sebagai laporan kegiatan, melainkan benar-benar menjadi bekal warga dalam menggunakan hak pilih dan mengawasi prosesnya.
Bagi warga, pesan yang jelas dan mudah dicek juga membantu membedakan informasi resmi dari kabar yang beredar tanpa dasar. Karena itu kanal resmi lembaga tetap menjadi tempat pertama untuk memastikan kabar seputar pemilu.



