jatimverse.id tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Berikut ringkasan penerapannya di redaksi kami.
1. Ruang lingkup
Pedoman ini berlaku untuk kegiatan jurnalistik jatimverse.id sebagai media siber, yaitu kegiatan memproduksi dan menyebarkan berita melalui internet, termasuk konten yang dihasilkan pengguna bila ada.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Ketentuan ini dikecualikan bila berita menyangkut kepentingan publik yang bersifat mendesak, sumber berita yang jelas disebutkan, pihak yang dirugikan belum dapat dihubungi, atau sudah ada upaya konfirmasi. Berita yang belum terverifikasi wajib diberi penjelasan bahwa masih memerlukan verifikasi lanjutan, dan segera diperbarui begitu konfirmasi diperoleh.
3. Isi buatan pengguna
Bila jatimverse.id membuka kolom komentar atau kontribusi pengguna, redaksi meminta pengguna mendaftar, mencantumkan syarat dan ketentuan, serta berhak menghapus isi yang bersifat bohong, fitnah, sadis, cabul, atau bermuatan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan.
4. Ralat, koreksi, dan hak jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman Dewan Pers. Ralat atau koreksi ditautkan pada berita yang diperbaiki. Sesuai kaidah jurnalistik, redaksi memuat hak jawab secara proporsional.
5. Pencabutan berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali atas pertimbangan khusus terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan penetapan Dewan Pers. Pencabutan disertai penjelasan kepada pembaca.
6. Iklan
Iklan dan konten bersponsor wajib diberi label yang jelas dan dibedakan dari berita. Redaksi tidak mencampuradukkan kepentingan iklan dengan independensi pemberitaan.
7. Hak cipta
Setiap berita dan foto wajib menghormati hak cipta sesuai ketentuan perundang-undangan. Kutipan dari media lain disertai penyebutan sumber.
8. Pencantuman pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terbuka di jatimverse.id.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.