DLH Pasuruan Laporkan Belasan Titik Tambang yang Diduga Bermasalah

Oleh Redaksi 2 mnt baca
DLH Pasuruan Laporkan Belasan Titik Tambang yang Diduga Bermasalah
Ilustrasi/Jatimverse.id

Belasan Titik Dilaporkan ke Provinsi

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melaporkan temuan belasan titik tambang yang diduga bermasalah kepada instansi tingkat provinsi.

Keterangan itu disampaikan pejabat DLH pada Jumat, 9 Oktober, dan diberitakan sehari kemudian, Sabtu 10 Oktober 2026.

Status yang disebut adalah dugaan dan laporan, bukan penetapan hukum bahwa setiap lokasi beroperasi secara ilegal.

Temuan di Lapangan

Kepala DLH Pasuruan, Harjanto Waluyojati, menyebut temuan lapangan mencakup kegiatan yang diduga melampaui batas atau tidak sesuai ketentuan.

Ia mengatakan laporan telah diteruskan ke pemerintah provinsi karena kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan melibatkan instansi di tingkat tersebut.

“Sudah kami laporkan ke provinsi,” kata Harjanto.

Pernyataan ini menerangkan langkah administrasi yang sudah dilakukan, bukan hasil pemeriksaan akhir atas dugaan pelanggaran.

Dugaan Berbeda dengan Putusan

Pembedaan antara temuan, dugaan, dan keputusan resmi penting dalam pemberitaan isu lingkungan seperti ini.

Pemeriksaan lanjutan biasanya memerlukan verifikasi dokumen, lokasi, izin, serta batas kegiatan yang diperbolehkan bagi setiap usaha tambang.

Tanpa hasil dari otoritas berwenang, belum tepat menyatakan seluruh titik yang dilaporkan telah terbukti melanggar aturan.

Kepentingan Warga Sekitar

Warga yang tinggal di sekitar kegiatan tambang umumnya berkepentingan pada dampak lingkungan dan kepastian pengawasan dari pemerintah.

Keterangan yang tersedia belum merinci hasil pengukuran, jenis dampak, atau sanksi yang sudah dijatuhkan kepada pihak tertentu.

Informasi lanjutan yang relevan mencakup pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, penanggung jawab usaha, dan keputusan instansi berwenang di provinsi.

Menunggu Tindak Lanjut Provinsi

Pelaporan ke provinsi menunjukkan isu ini telah masuk jalur koordinasi antarlembaga pemerintah di Jawa Timur.

Tahap berikutnya dapat membantu menjawab apakah dugaan terbukti, perlu koreksi administratif, atau tidak ditemukan pelanggaran sama sekali.

Sampai informasi lanjutan tersedia, angka belasan titik dipahami sebagai jumlah temuan yang disampaikan DLH, sementara status setiap lokasi masih perlu konfirmasi resmi.

Warga Pasuruan dapat mengikuti pengumuman DLH dan instansi provinsi untuk mengetahui hasil pemeriksaan selanjutnya.

Pengawasan Pertambangan di Daerah

Kewenangan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan umumnya berada di tangan pemerintah provinsi sejak beberapa tahun terakhir.

Kabupaten seperti Pasuruan berperan dalam pemantauan dan pelaporan dampak lingkungan, sementara penindakan izin tetap melibatkan otoritas provinsi.

Praktik tambang tanpa izin resmi kerap dikaitkan dengan risiko kerusakan lahan, longsor, dan gangguan terhadap ketersediaan air warga sekitar.

Koordinasi lintas instansi seperti ini diperlukan agar pengawasan lapangan dapat ditindaklanjuti sampai ke tahap penegakan hukum bila terbukti melanggar.

Pemerintah daerah dan provinsi biasanya membutuhkan waktu untuk memverifikasi setiap lokasi tambang yang dilaporkan sebelum mengambil tindakan tegas.

Warga yang merasa dirugikan dapat turut melaporkan dampak yang dirasakan kepada DLH setempat sebagai bahan pelengkap pemeriksaan lapangan.

Wilayah: Tapal Kuda