Target Bebas ODOL 2027
Pemerintah menargetkan Jawa Timur mencapai kondisi zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027.
Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar mulai dilakukan sebagai bagian dari upaya menuju target tersebut.
Rencana ini menyangkut kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi atau membawa muatan di atas batas yang diizinkan.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan target tersebut dalam keterangan yang diberitakan pada Sabtu, 10 Oktober.
Dinas Perhubungan Jawa Timur ikut menyiapkan langkah penanganan di tingkat daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban dan koordinasi di lapangan.
Dua Jenis Pelanggaran yang Berbeda
Istilah ODOL merujuk pada dua jenis pelanggaran yang dapat terjadi bersamaan maupun terpisah: dimensi dan muatan.
Karena itu, penanganan tidak cukup hanya dengan melihat satu truk yang tampak besar secara visual.
Pemeriksaan perlu merujuk pada ukuran teknis kendaraan, kelas jalan yang dilalui, serta batas muatan sesuai konfigurasi kendaraan.
Risiko di Jalan Raya
Kendaraan yang terlalu berat berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko saat pengereman maupun bermanuver.
Dimensi yang tidak sesuai juga dapat menyulitkan kendaraan melintasi ruang jalan, jembatan, atau fasilitas tertentu.
Target zero ODOL memberi tenggat bagi pemerintah, operator angkutan, dan pengemudi untuk menyesuaikan praktik operasional mereka.
Indikator Kemajuan yang Perlu Dipantau
Indikator yang bisa menjelaskan kemajuan antara lain jumlah kendaraan yang diperiksa dan jenis ketidaksesuaian yang ditemukan petugas.
Keterbukaan metode pencatatan membantu membedakan kegiatan penindakan dari hasil perubahan yang terjadi di lapangan.
Bagi pengguna jalan di Jawa Timur, pengemudi tetap perlu memastikan kendaraan dan muatan sesuai ketentuan sebelum berangkat.
Upaya Penertiban Angkutan Barang
Masalah kendaraan ODOL sudah lama menjadi perhatian pemerintah pusat karena dampaknya pada keselamatan jalan raya dan kerusakan infrastruktur.
Sejumlah provinsi lain juga tengah menjalankan program serupa dengan tenggat waktu berbeda-beda sesuai kesiapan daerah masing-masing.
Pelaku usaha logistik di Jawa Timur diperkirakan perlu menyesuaikan armada dan pola muat demi memenuhi standar yang ditetapkan menjelang 2027.
Keberhasilan target ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan, bukan hanya pada peluncuran kebijakan di awal.
Pemerintah pusat dan daerah diperkirakan akan terus memperkuat pos pemeriksaan di sejumlah ruas jalan utama Jawa Timur menjelang target 2027.
Pelaku usaha logistik berskala besar maupun kecil perlu mulai menyesuaikan standar muatan agar tidak terkena sanksi saat penindakan diperluas.
Asosiasi pengusaha angkutan barang di Jawa Timur diperkirakan akan dilibatkan dalam penyusunan tahapan penindakan agar kebijakan ini berjalan lebih lancar.
Edukasi kepada pengemudi mengenai batas muatan yang benar juga dipandang penting agar penindakan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif.



