Korban Tolak Berdamai
Seorang warga bernama Amelia meminta laporan dugaan pengambilan kartu ATM miliknya tetap diproses hukum.
Permintaan itu disampaikan meski terlapor, perempuan berinisial YCAF, disebut telah mengakui mengambil kartu tersebut.
Polisi menyebut uang sebesar Rp4,5 juta turut dilaporkan hilang dalam kasus ini.
Pernyataan Korban
Amelia mengatakan tidak ingin berdamai atau mencabut laporan yang sudah dibuatnya.
“Proses hukum tetap lanjut karena saya tidak mau damai atau cabut laporan,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober.
Keterangan korban ini menjelaskan sikapnya, sementara keputusan penyidikan tetap berada di tangan kepolisian.
Keterangan Kapolsek Pakal
Kapolsek Pakal, Kompol Sugeng Rianto, membenarkan bahwa terlapor merupakan istri dari seorang anggota kepolisian.
Ia menjelaskan kejadian berlangsung saat korban berkunjung dan menggunakan kamar mandi di rumah terlapor.
Polisi telah memanggil kedua pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Perkara Dilimpahkan ke Polsek
Menurut laporan, perkara ini awalnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, lalu dilimpahkan untuk ditangani Polsek Pakal.
Tahap ini menunjukkan laporan sedang ditangani, tetapi belum mengungkap hasil pemeriksaan akhir secara lengkap.
Status terlapor tidak sama dengan status orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Menanti Pemeriksaan Lanjutan
Polisi berencana memanggil kembali kedua pihak untuk memastikan kelanjutan proses perkara ini.
Dalam kasus dugaan tindak pidana seperti ini, proses yang cermat perlu menguji keterangan, bukti transaksi, dan kronologi dari semua pihak.
Amelia telah menyampaikan keinginannya agar proses hukum tetap berjalan sampai ada hasil akhir yang jelas.
Pentingnya Kepastian Hukum bagi Korban
Kasus dugaan pencurian yang melibatkan kerabat atau kenalan dekat kerap menghadirkan dilema tersendiri bagi korban dalam memutuskan melanjutkan proses hukum.
Sikap korban yang menolak berdamai menunjukkan keinginan agar proses hukum tetap memberi kepastian, terlepas dari hubungan kekerabatan dengan terlapor.
Status terlapor sebagai istri anggota kepolisian tidak mengubah prosedur pemeriksaan yang berlaku bagi warga sipil pada umumnya.
Penanganan transparan oleh kepolisian penting agar publik percaya bahwa proses hukum berjalan adil bagi semua pihak.
Polsek Pakal diperkirakan akan terus memproses perkara ini sesuai prosedur meski terlapor memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota kepolisian.
Kasus semacam ini kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap independensi penegakan hukum di tingkat kepolisian sektor.
Pengamat hukum menilai transparansi penanganan perkara yang melibatkan keluarga aparat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Amelia berharap proses hukum ini dapat menjadi contoh bahwa hubungan kekerabatan tidak menghalangi penegakan hukum yang adil.
Publik berharap kasus ini dapat segera memperoleh titik terang agar hak korban maupun proses hukum terhadap terlapor berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak kepolisian diminta tetap profesional menangani laporan ini tanpa memandang status maupun hubungan terlapor dengan institusi kepolisian.



