Polisi Sita Ekstasi dan Puluhan Ribu Pil Dobel L dalam Pengungkapan di Surabaya

Oleh Redaksi 2 mnt baca
Polisi Sita Ekstasi dan Puluhan Ribu Pil Dobel L dalam Pengungkapan di Surabaya
Ilustrasi/Jatimverse.id

Pengungkapan di Tembok Dukuh

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menyita 43 butir ekstasi dan sekitar 32 ribu pil Dobel L dalam sebuah pengungkapan.

Polisi menyebut seorang pria berinisial MA, 24 tahun, sebagai terduga kurir sekaligus perantara jual beli narkotika.

Status dugaan itu tetap berlaku selama proses penyidikan masih berjalan.

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menyebut MA ditangkap pada 14 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya.

Polisi kemudian menemukan barang bukti ekstasi lain di sekitar Jalan Embong Ploso.

Rincian Barang Bukti

Dari total 43 butir ekstasi, 19 butir berwarna hijau dengan logo WhatsApp dan 24 butir berwarna kuning dengan logo Minion.

Berat netto gabungan barang bukti ekstasi disebut sekitar 14,836 gram.

Polisi juga menyita 32 botol pil Dobel L, dengan perkiraan sekitar 1.000 butir per botol, serta dua telepon seluler.

Menelusuri Jaringan Distribusi

Dodi mengatakan barang bukti menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri jalur distribusi narkotika tersebut.

Ia menyebut MA diduga bertugas mengambil barang dan menempatkannya sesuai arahan pihak lain.

Penyidik masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Status Tersangka Masih Berproses

Pemberitaan tindak pidana perlu membedakan keterangan kepolisian, status terduga, dan pembuktian di pengadilan nantinya.

Inisial digunakan untuk merujuk orang yang disebut polisi; kesalahan belum diputus hakim pada tahap ini.

Perkembangan selanjutnya dapat meliputi hasil penyidikan dan proses hukum, apabila sudah diumumkan oleh otoritas berwenang.

Peredaran Narkotika Jenis Baru

Peredaran pil koplo dan ekstasi dengan berbagai logo kemasan kerap ditemukan aparat dalam pengungkapan kasus narkotika di kota besar seperti Surabaya.

Logo pada butiran ekstasi biasanya dipakai pengedar sebagai identitas produk, tanpa ada hubungan resmi dengan merek atau aplikasi yang logonya menyerupai.

Polisi umumnya terus mengembangkan kasus semacam ini untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar di baliknya.

Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas yang dicurigai terkait peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing kepada aparat berwenang.

Polrestabes Surabaya diperkirakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi dapat diproses hukum.

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap peredaran pil dan ekstasi dengan berbagai bentuk kemasan yang menyasar kalangan muda di perkotaan.

Kasus serupa di Surabaya sebelumnya juga melibatkan penyitaan pil koplo dalam jumlah besar yang diduga beredar di kalangan anak muda perkotaan.

Penyidik biasanya memerlukan waktu beberapa pekan untuk memastikan jaringan distribusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di Surabaya sepanjang tahun ini yang terus menjadi perhatian aparat kepolisian setempat.

Wilayah: Surabaya Raya