Banding Kasus Dana Desa Bondowoso: Hukuman Bendahara Desa Turun dari Empat Jadi Tiga Tahun

Oleh Redaksi 3 mnt baca
Ilustrasi timbangan keadilan dan dokumen perkara
Ilustrasi/Jatimverse.id

Hukuman Dikurangi di Tingkat Banding

Hukuman Rahmani, bendahara desa yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana desa di Bondowoso, turun dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara setelah putusan banding.

Perkara itu menyangkut kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar. Putusan dan perkembangan pembelaan disampaikan Jatimnet pada 9 Oktober 2026 lewat wawancara dengan kuasa hukum Rahmani.

Putusan dan Tuntutan Sebelumnya

Di tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Rahmani.

Menurut laporan, hakim tidak membebankan uang pengganti kepadanya karena kewajiban itu dibebankan kepada kepala desa.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Rahmani tujuh tahun delapan bulan penjara dan denda Rp300 juta. Jaksa menilai ia turut serta dalam pencairan dana yang menjadi objek perkara.

Pembelaan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Habibulloh menyatakan kliennya memang melakukan pencairan, tetapi dana diserahkan kepada kepala desa atas perintah atasan.

Ia juga mengatakan kepala desa membenarkan penyerahan itu di persidangan.

Pernyataan tersebut adalah argumentasi pihak pembela. Peran masing-masing pihak harus dibaca bersama fakta dan pertimbangan dalam putusan pengadilan, bukan sebagai kesimpulan media.

Banding Jaksa

Jaksa mengajukan banding atas putusan tingkat pertama untuk kedua terdakwa. Untuk Rahmani, jaksa menilai hukuman empat tahun terlalu ringan.

Terhadap kepala desa, jaksa mempersoalkan ringannya hukuman serta aset yang tidak disita. Habibulloh mengatakan pihaknya mengajukan kontra memori banding untuk mempertahankan pembelaan.

Hasil yang dilaporkan untuk Rahmani adalah pengurangan satu tahun menjadi tiga tahun, sementara denda tetap Rp50 juta.

Aset dan Rincian yang Belum Ada

Kuasa hukum juga menyoroti penyitaan aset keluarga, yang menurutnya perlu dilihat dari asal-usul dan waktu perolehan.

Detail soal aset, isi lengkap amar putusan banding, nomor perkara, dan alasan hukum majelis tidak seluruhnya termuat dalam laporan rujukan. Karena itu rincian tersebut tidak ditambahkan di sini.

Dokumen putusan resmi menjadi acuan utama untuk memeriksa pertimbangan hukum secara lengkap.

Status Perkara

Menurut laporan, Rahmani menjalani hukuman tiga tahun. Berita ini tidak menyatakan perkara seluruh pihak sudah berkekuatan hukum tetap, karena langkah hukum lanjutan tidak dijelaskan.

Prinsip praduga tak bersalah serta pemisahan antara tuduhan, pembelaan, dan putusan tetap penting saat menyampaikan perkara pidana.

Tanpa salinan putusan banding, pembaca sebaiknya berhati-hati menarik kesimpulan tentang alasan pengurangan hukuman maupun status akhir perkara.

Memahami Jalur Hukum Perkara Korupsi

Dalam perkara pidana, putusan tingkat pertama dapat dibawa ke tingkat banding oleh terdakwa maupun jaksa. Hasilnya bisa menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan sebelumnya.

Perubahan lama hukuman, seperti dalam kasus ini, tidak otomatis menandai berakhirnya seluruh proses hukum.

Pembaca disarankan merujuk pada keterangan resmi pengadilan dan kejaksaan untuk mengetahui perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan oleh pihak-pihak yang berperkara.

Wilayah: Tapal Kuda