Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya melakukan operasi dini hari pada 14 Oktober 2026 di kawasan Tengku Umar, Sam Ratulangi, dan Pandegiling.
Empat orang tertangkap membuang sampah tidak pada tempatnya selama operasi tersebut.
Mereka dikenai denda administratif sebesar Rp75.000 dan diminta menjalani kerja sosial membersihkan area yang bersangkutan.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017.
Dasar hukum tersebut penting agar sanksi tidak bergantung pada keputusan sepihak petugas di lapangan.
Warga juga perlu mengetahui jenis pelanggaran, prosedur pembayaran, dan bukti resmi yang berlaku dalam penindakan ini.
Denda Bukan Satu-satunya Alat Mengubah Perilaku
Operasi pada dini hari menunjukkan bahwa pembuangan liar sering terjadi ketika pengawasan dianggap longgar oleh pelanggar.
Sampah yang ditinggalkan di tepi jalan dapat menyumbat saluran air, menimbulkan bau, dan menambah beban kerja petugas kebersihan.
Kerja sosial memberi hubungan langsung antara pelanggaran dan akibatnya, selama dilakukan secara aman dan proporsional bagi pelanggar.
Denda sebesar Rp75.000 bukanlah satu-satunya alat untuk mengubah perilaku warga.
Pemerintah harus memastikan akses terhadap tempat pembuangan, jadwal pengangkutan, dan informasi layanan tersedia secara jelas.
Bila warga tidak mengetahui titik atau jam yang benar, penegakan tanpa perbaikan layanan hanya akan menyelesaikan gejala secara terbatas.
Transparansi operasi juga diperlukan dalam penanganan masalah sampah ini.
Lokasi rawan, jumlah pelanggar, dan tindak lanjutnya dapat diumumkan tanpa mempermalukan identitas orang yang bersangkutan.
Data tersebut membantu kelurahan menentukan kebutuhan penerangan, kamera, patroli, atau penambahan fasilitas kebersihan di titik rawan.
Keselamatan Pelanggar dan Pelapor Tetap Diutamakan
Bagi warga, pesan utamanya sederhana: sampah rumah tangga harus mengikuti sistem pengumpulan yang telah ditetapkan di lingkungan masing-masing.
Bila layanan terlambat atau titik pembuangan penuh, masalah sebaiknya dilaporkan, bukan diselesaikan dengan meninggalkan sampah begitu saja di jalan.
Keberhasilan kebijakan terlihat ketika titik pembuangan liar berkurang secara konsisten, bukan ketika jumlah pelanggar yang ditangkap terus meningkat setiap kali operasi.
Kerja sosial sebaiknya memiliki prosedur keselamatan yang jelas, misalnya pelanggar perlu memakai sarung tangan atau alat pelindung yang sesuai.
Petugas harus mencatat penyelesaian sanksi agar tidak terjadi pungutan liar atau perlakuan berbeda antarpelanggar.
Pada lokasi yang berulang menjadi titik pembuangan liar, pemerintah dapat menelusuri asal sampah melalui pola waktu dan jenisnya.
Koordinasi dengan RT, pengelola bangunan, dan pengangkut akan lebih efektif dibanding hanya menambah jumlah patroli di lapangan.
Warga yang menyaksikan pembuangan liar dapat melapor dengan aman tanpa perlu mengejar pelaku secara langsung, cukup mencatat lokasi, waktu, dan bukti visual untuk diserahkan ke petugas.
Pemerintah perlu menjaga kerahasiaan identitas pelapor agar laporan warga tidak dipakai untuk perselisihan pribadi di lingkungan sekitar.
Papan larangan dan jadwal pengangkutan sampah juga harus tetap terbaca dengan jelas, termasuk pada malam hari ketika pengawasan lebih longgar.



