Surabaya Tertibkan Kabel Ilegal, Siapkan Jaringan Bawah Tanah 2027

Oleh Redaksi 3 mnt baca
Petugas menertibkan kabel telekomunikasi tanpa izin di salah satu ruas jalan Surabaya
Ilustrasi/Jatimverse.id

Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan bahwa kabel telekomunikasi yang dipasang tanpa izin akan ditertibkan secara rutin.

Identifikasi jaringan dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika, sedangkan penindakan melibatkan Satpol PP serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.

Kabel ilegal banyak ditemukan di kawasan pinggiran dan permukiman padat penduduk.

Masalahnya bukan hanya soal pemandangan yang semrawut di sepanjang jalan.

Kabel yang rendah, menumpuk, atau dipasang pada tiang yang tidak sesuai dapat mengganggu keselamatan, pekerjaan jalan, dan penanganan darurat.

Identitas pemilik jaringan juga penting agar perbaikan tidak saling dilempar tanggung jawab antarprovider telekomunikasi.

Koridor Bawah Tanah dari Ahmad Yani hingga Tanjung Perak

Sebelum pemotongan dilakukan, pemerintah perlu memastikan jaringan yang ditindak benar-benar tidak berizin dan menilai dampaknya terhadap layanan pelanggan.

Provider memiliki kewajiban mengurus izin, menata jalur, serta menjaga aset jaringan miliknya.

Pelanggan yang terdampak membutuhkan informasi dari perusahaan mengenai gangguan dan perkiraan waktu pemulihan layanan.

Pemkot telah menerapkan sistem ducting di kawasan Kota Lama dan menargetkan jalur bawah tanah dari Ahmad Yani hingga Tanjung Perak pada 2027.

Sistem bawah tanah dapat merapikan koridor jalan dan mengurangi beban tiang, tetapi pembangunannya membutuhkan pemetaan utilitas yang matang.

Pipa air, drainase, listrik, dan jaringan lain harus dikoordinasikan agar penggalian jalan tidak berulang kali dilakukan.

Penataan tidak selesai begitu saja ketika kabel sudah dipindahkan ke bawah tanah.

Pemerintah perlu mengatur kapasitas ducting, akses pemeliharaan, biaya penggunaan, serta prosedur penambahan provider baru di kemudian hari.

Dokumentasi posisi jaringan harus diperbarui setelah setiap pekerjaan selesai, agar ruang bawah tanah tidak menjadi semrawut seperti kondisi tiang di permukaan sebelumnya.

Warga Diminta Tidak Memotong Kabel Sendiri

Warga dapat melaporkan kabel menjuntai atau membahayakan dengan menyertakan lokasi dan foto kejadian, tetapi tidak dianjurkan memotong sendiri.

Kabel mungkin masih bertegangan atau terhubung dengan layanan penting bagi masyarakat sekitar.

Program ini akan dinilai dari berkurangnya titik berbahaya, kepatuhan provider, dan keterbukaan jadwal, bukan hanya jumlah kabel yang dipotong dalam satu operasi.

Provider perlu diberi inventaris titik yang dinilai bermasalah beserta tenggat waktu perbaikan yang jelas.

Penertiban mendadak tanpa koordinasi dapat memutus layanan rumah tangga, sekolah, atau usaha di sekitar lokasi.

Rencana koridor bawah tanah 2027 juga harus memperhitungkan akses saat terjadi kerusakan di kemudian hari.

Lubang kontrol, drainase, dan kapasitas cadangan perlu dirancang untuk penambahan jaringan pada masa depan.

Kabel yang sudah tidak aktif sebaiknya dibedakan dari jaringan yang masih digunakan, agar pembersihan kabel mati dapat mengurangi beban tiang tanpa memutus layanan yang masih berjalan.

Provider perlu menyerahkan data aset dan melakukan pelabelan yang tahan cuaca, sehingga pemeriksaan berikutnya tidak kembali dimulai dari nol.

Peta aset yang akurat juga mengurangi risiko petugas salah memotong jaringan milik penyedia lain saat operasi penertiban berlangsung.

Jadwal pekerjaan konstruksi koridor bawah tanah juga perlu disampaikan lebih awal kepada usaha di tepi jalan yang berpotensi terdampak.

Wilayah: Surabaya Raya