Polres Gresik menerima laporan seorang warga yang mengaku diancam penyebaran data dan foto pribadi.
Ancaman tersebut datang dari penagih pinjaman daring setelah korban melakukan sejumlah transfer kepada pihak penagih.
Pelapor Datang dalam Kondisi Tertekan
Pelapor datang ke pelayanan kepolisian dalam kondisi tertekan akibat ancaman yang terus-menerus diterimanya.
Ancaman penyebaran data bukan sekadar sengketa utang biasa karena dapat menyentuh perlindungan data pribadi dan dugaan pemerasan.
Jenis Ancaman yang Dilaporkan
Ancaman yang disebut dalam laporan mencakup penyebaran data pribadi dan foto kepada kontak-kontak korban.
Korban disarankan menyimpan bukti percakapan, nomor rekening, waktu panggilan, dan bukti transfer tanpa menyebarkannya lebih dulu di ruang publik.
Nilai Transfer Diakui Korban
Korban mengaku sudah mengirim uang sekitar Rp2,9 juta hingga Rp3 juta dalam proses penagihan tersebut.
Redaksi mencatat bahwa status legalitas aplikasi pinjaman serta identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Penyelidikan Difokuskan ke Alur Transaksi
Polisi menyatakan laporan ini telah ditangani dan penyelidikan diarahkan pada pihak, alur komunikasi, serta transaksi yang terkait.
Nilai transfer yang disebutkan harus dipahami sebagai pengakuan pelapor, bukan hasil audit keuangan yang sudah final.
Kata Kapolres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan langsung kronologi penanganan laporan tersebut.
“Kami melayani langsung pelapor tersebut setelah melihat seorang ibu menangis di SPKT Polsek Manyar. Kebetulan perkara yang diadukan berkaitan dengan aktivitas pinjol,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik.
Yang Masih Harus Dipastikan
Identitas pelaku, status hukum platform pinjaman, dan jumlah kerugian final belum ditetapkan hingga rilis ini diterbitkan.
Pelayanan awal yang peka terhadap korban membantu proses pelaporan, namun kepastian perkara tetap bergantung pada pemeriksaan bukti lebih lanjut.
Warga yang mengalami situasi serupa disarankan segera melapor ke kanal pengaduan resmi kepolisian setempat.
Ciri Umum Praktik Penagihan Ilegal
Ancaman penyebaran data pribadi dan foto kepada kontak di ponsel korban kerap menjadi ciri praktik penagihan yang menyalahi aturan.
Otoritas Jasa Keuangan secara berkala mengingatkan masyarakat untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjaman sebelum melakukan transaksi apa pun.
Aplikasi pinjaman yang sah tidak diperkenankan mengakses kontak pribadi pengguna tanpa persetujuan yang jelas dan transparan.
Langkah yang Bisa Diambil Korban
Korban teror penagihan disarankan tidak membayar lebih dari kewajiban yang jelas tercatat dalam perjanjian awal.
Menyimpan seluruh bukti komunikasi dan transaksi akan membantu proses penyelidikan kepolisian berjalan lebih cepat.
Dukungan psikologis juga penting bagi korban yang mengalami tekanan akibat ancaman semacam ini dalam jangka waktu tertentu.
Edukasi Keuangan bagi Masyarakat
Edukasi literasi keuangan digital dinilai penting agar masyarakat lebih waspada sebelum menggunakan layanan pinjaman daring.
Pemerintah daerah dan kepolisian kerap bekerja sama menggelar sosialisasi pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang di Gresik maupun daerah lain.



