Polres Situbondo melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa Jangkar kepada kejaksaan. Kedua tersangka berinisial M, kepala desa, dan WF, bendahara desa.
Tahap Hukum yang Masih Panjang
Penyidik menyebut dugaan penyimpangan anggaran 2020-2021 menimbulkan kerugian negara sekitar Rp289 juta. Kejaksaan selanjutnya meneliti kelengkapan berkas sebelum perkara dapat bergerak ke tahap berikutnya.
Pelimpahan berkas bukan putusan bersalah. Jaksa dapat menyatakan berkas lengkap atau meminta perbaikan.
Setelah itu masih ada tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti, penyusunan dakwaan, persidangan, pembuktian, pembelaan, dan putusan. Media perlu menggunakan istilah tersangka dan dugaan secara konsisten agar pembaca tidak menganggap proses telah selesai.
Angka Rp289 juta juga perlu dijelaskan sebagai perhitungan dalam penyidikan. Rincian kegiatan, modus yang disangkakan, hasil audit, serta tanggapan pihak tersangka akan diuji melalui proses hukum.
Bagian yang memuat data pribadi atau informasi penyidikan sensitif harus disunting secara layak bila kelak dibuka ke publik. Perkara anggaran 2020-2021 tidak boleh dicampur dengan informasi terpisah mengenai penonaktifan sementara kepala desa terkait persoalan anggaran 2025 sekitar Rp700 juta.
Periode, dasar hukum, nilai, dan prosesnya berbeda. Penyatuan tanpa penjelasan dapat menciptakan kesan seolah seluruh angka merupakan satu perkara, padahal konteksnya berlainan.
Bagi warga Jangkar, perkara ini berkaitan dengan layanan yang seharusnya dibiayai dana desa. Liputan lanjutan perlu menelusuri program mana yang diduga tidak terlaksana atau tidak sesuai, bagaimana dampaknya kepada warga, dan siapa yang memastikan pemerintahan desa tetap berjalan selama proses hukum.
Dua Perkara yang Tak Boleh Tercampur
Warga berhak mengetahui tindak lanjut tanpa harus menghadapi tekanan. Pencegahan membutuhkan lebih dari penindakan.
Publikasi APBDes, papan proyek yang informatif, akses terhadap laporan realisasi, musyawarah desa yang bermakna, dan mekanisme pengaduan dapat mempersempit ruang penyimpangan. Badan Permusyawaratan Desa serta inspektorat memiliki peran pengawasan yang perlu diuji pelaksanaannya.
Pembaruan resmi dari kejaksaan tentang status penelitian berkas perlu ditunggu, dengan ruang tanggapan bagi tersangka atau penasihat hukumnya. Akurasi tahap hukum, pemisahan perkara, dan pelacakan manfaat publik jauh lebih penting daripada judul yang menghukum lebih awal.
Pemulihan kerugian, bila nanti diputuskan pengadilan, juga perlu dipantau terpisah dari pemidanaan. Uang yang dikembalikan harus tercatat melalui mekanisme resmi dan tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Penjelasan soal penyitaan, aset, dan eksekusi hanya dapat dipublikasikan setelah informasi tersebut sah secara hukum untuk dibuka. Pelayanan administrasi desa tidak boleh terhenti.
Pemerintah kabupaten perlu menjelaskan pejabat yang menjalankan tugas, kewenangan penandatanganan, dan pengawasan belanja berjalan. Informasi ini penting bagi warga yang membutuhkan surat, bantuan, atau pelaksanaan program, sekaligus mencegah kekosongan tata kelola membuka masalah baru.
Pengawasan desa lain di Kabupaten Situbondo juga perlu diperketat agar kasus serupa tidak terulang. Inspektorat daerah dapat menjadwalkan pemeriksaan berkala terhadap desa yang belum pernah diaudit secara menyeluruh, sementara pendampingan penyusunan anggaran bagi perangkat desa baru akan mengurangi peluang kesalahan administrasi yang kemudian bisa disalahgunakan.



