Persetujuan Diberikan dalam Rapat Paripurna
DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna pada 28 September 2026 pukul 10.00 WIB, melalui tahapan pembicaraan tingkat II, pendapat akhir gubernur, dan persetujuan bersama DPRD-gubernur.
Dengan disahkannya perda ini, isu disabilitas di Jawa Timur tidak lagi hanya ditempatkan sebagai program bantuan sosial.
Perda ini menjadikan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai kewajiban lintas sektor yang mempunyai dasar hukum daerah.
Menyentuh Banyak Sektor Layanan Publik
Hak penyandang disabilitas yang diatur perda ini bersinggungan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan transportasi.
Perda juga mencakup akses informasi, ruang publik, penanggulangan bencana, hingga partisipasi politik.
Karena cakupannya luas, ukuran keberhasilan perda ini tidak cukup dinilai dari jumlah kegiatan seremonial semata.
Pemerintah provinsi perlu menetapkan layanan mana saja yang wajib aksesibel beserta penanggung jawabnya.
Target tahunan dan mekanisme keluhan warga saat hak tidak terpenuhi juga harus dirumuskan secara jelas.
Aturan Pelaksanaan Jadi Tahap Penentu
Tahap berikutnya yang menentukan keberhasilan perda ini adalah penyusunan aturan pelaksanaan.
Tanpa petunjuk teknis, standar pelayanan, dan pembagian kewenangan yang jelas, norma dalam perda berisiko berhenti sebagai pernyataan umum di atas kertas.
Pemerintah provinsi juga perlu menyelaraskan pelaksanaan perda dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Sebab, banyak layanan bagi penyandang disabilitas bersentuhan langsung dengan warga di tingkat daerah.
Aspek anggaran pun harus sudah terlihat dalam dokumen perencanaan, bukan baru muncul setelah ada desakan kasus per kasus.
Pengawasan DPRD Setelah Pengesahan
DPRD memegang fungsi pengawasan begitu persetujuan perda diberikan.
Pengawasan itu dapat diarahkan pada audit aksesibilitas gedung dan layanan publik, serta pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Keterlibatan organisasi penyandang disabilitas dan keterbukaan data penerima manfaat menjadi bagian penting dari pengawasan tersebut.
Dalam proses ini, penyandang disabilitas idealnya ditempatkan sebagai pengambil keputusan dan pemberi penilaian, bukan sekadar penerima kebijakan.
Pengalaman langsung warga menjadi bahan penting untuk menguji apakah fasilitas benar-benar dapat digunakan.
Empat Hal yang Perlu Dipantau
Setidaknya ada empat tindak lanjut yang layak dipantau setelah pengesahan ini: terbitnya nomor perda, jadwal penyusunan peraturan gubernur, rencana pembiayaan, dan mekanisme evaluasi publik.
Perlu ditelusuri pula apakah pemerintah kabupaten dan kota harus menyesuaikan regulasi lokal mereka mengikuti perda provinsi ini.
Pengesahan perda pada dasarnya adalah titik awal, bukan garis akhir.
Nilainya baru dapat benar-benar diukur ketika pengguna kursi roda dapat mengakses layanan publik tanpa hambatan.
Nilai itu juga terlihat ketika warga tuli memperoleh informasi yang setara, dan seluruh penyandang disabilitas mempunyai saluran pengaduan yang efektif.



