Tiga Pola Risiko Dibahas
Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja pada Selasa, 6 Oktober 2026, membahas penanganan bencana hidrologi.
Pembahasan mencakup tiga pola risiko: kekeringan, banjir bandang, serta banjir atau genangan di kawasan perkotaan.
Dorongan untuk Solusi Jangka Panjang
Komisi C meminta penanganan tidak berhenti pada respons sesaat semata, melainkan masuk ke tahap perencanaan dan pencegahan.
Fungsi pengawasan DPRD dinilai bisa diuji lewat tindak lanjut yang terukur, bukan hanya dari kesimpulan rapat semata.
Kebutuhan Peta Risiko yang Rinci
Setiap jenis ancaman bencana membutuhkan peta penyebab yang berbeda, mulai dari pasokan air, kondisi aliran, drainase, hingga tata ruang.
Solusi fisik seperti perbaikan infrastruktur air perlu dipadukan dengan peringatan dini, pemeliharaan rutin, serta partisipasi aktif warga.
Publik memerlukan matriks lokasi, risiko, penanggung jawab, anggaran, dan tenggat agar rekomendasi Komisi C ini bisa diawasi secara konkret.
Pertanyaan Praktis bagi Warga
Bagi warga yang tinggal di wilayah rawan, pertanyaan paling mendasar adalah apa yang benar-benar berubah setelah rapat kerja ini berlangsung.
Rilis resmi yang beredar belum menyertakan target anggaran, tenggat pekerjaan, maupun daftar lokasi prioritas penanganan.
Langkah Pemantauan Berikutnya
Liputan lanjutan perlu menelusuri notulen atau dokumen rencana aksi dari rapat ini dan membandingkannya dengan realisasi di lapangan.
Ukuran keberhasilan pengawasan DPRD pada akhirnya harus bisa diperiksa kembali melalui bukti konkret, bukan sekadar pernyataan dukungan.
Kabupaten Bojonegoro dikenal memiliki kerawanan banjir musiman akibat posisinya yang dilintasi aliran Bengawan Solo.
Kombinasi kekeringan saat kemarau dan banjir saat musim hujan membuat perencanaan jangka panjang menjadi kebutuhan yang mendesak bagi daerah ini.
Tantangan Hidrologi Bojonegoro
Kabupaten Bojonegoro memang dikenal memiliki karakter cuaca ekstrem, dari kekeringan panjang saat kemarau hingga banjir luapan saat musim hujan tiba.
Siklus tahunan ini membuat anggaran daerah kerap terbagi antara penanganan darurat dan pembangunan infrastruktur pencegahan jangka panjang.
Peran pengawasan DPRD seperti yang dilakukan Komisi C menjadi penting agar dana penanganan bencana tidak hanya habis untuk respons sesaat setiap tahun.
Warga di kawasan rawan berharap pembahasan semacam ini benar-benar berujung pada proyek fisik yang bisa dirasakan, bukan sekadar catatan dalam rapat kerja.
Keterlibatan dinas teknis terkait pengairan dan penataan ruang akan menentukan apakah rekomendasi Komisi C ini bisa direalisasikan sesuai jadwal yang diharapkan warga.
Publikasi hasil evaluasi secara berkala ke masyarakat juga akan membantu membangun kepercayaan bahwa fungsi pengawasan DPRD berjalan sesuai harapan warga Bojonegoro.
Koordinasi dengan pemerintah provinsi juga dibutuhkan mengingat sejumlah proyek pengendalian banjir di Bojonegoro melibatkan kewenangan lintas tingkat pemerintahan.
Warga di kawasan langganan banjir berharap pembahasan Komisi C kali ini tidak berhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar berlanjut hingga tahap realisasi proyek.



