Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Pembatalan PTSL di Sempadan Bengawan Solo

Oleh Redaksi 3 mnt baca
Ilustrasi editorial realistis untuk topik dengar pendapat soal pembatalan PTSL di Kabupaten Bojonegoro, tanpa teks dan logo.
Ilustrasi/Jatimverse.id

Dengar Pendapat soal Bidang Tanah di Jetak

Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar dengar pendapat pada Selasa, 6 Oktober 2026, membahas pembatalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Pembatalan ini menyangkut sejumlah bidang tanah yang berada di kawasan sempadan Bengawan Solo, Kelurahan Jetak.

Kawasan Sempadan Sungai Jadi Titik Masalah

Isu utama berpusat pada bidang tanah yang berada di zona sempadan sungai dan bagaimana status ruang itu memengaruhi proses pendaftaran sistematis.

Kepastian prosedur dinilai penting agar warga tidak menanggung biaya dan waktu tanpa mengetahui risiko pembatalan ini sejak awal.

Perbedaan yang Perlu Dipahami Warga

Warga memerlukan penjelasan yang jelas mengenai perbedaan antara kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan pembatasan pada kawasan lindung sungai.

Keputusan pembatalan mestinya dijelaskan per bidang tanah, karena kondisi bukti, batas, dan riwayat penguasaan bisa berbeda-beda antarpemohon.

Forum untuk Warga Terdampak

Dengar pendapat ini menjadi forum untuk mempertemukan keluhan warga dengan penjelasan dari lembaga pertanahan dan pemerintah daerah.

Perlindungan terhadap sempadan Bengawan Solo tetap perlu dijaga, namun hak warga atas informasi dan mekanisme keberatan juga harus dipastikan.

Detail yang Belum Terungkap

Rilis resmi belum menyebutkan jumlah pasti bidang tanah yang terdampak, dasar pembatalan setiap berkas, maupun opsi keberatan yang tersedia bagi pemohon.

Liputan lanjutan perlu meminta berita acara resmi, dasar peta sempadan yang digunakan, dan tindak lanjut bagi pemohon yang terdampak pembatalan.

Bengawan Solo sebagai sungai terbesar di Jawa Timur memang memiliki aturan sempadan yang ketat demi menjaga fungsi ekologis dan mencegah bencana banjir.

Ketegasan dalam penerapan aturan sempadan ini pada akhirnya harus berjalan seiring dengan keadilan prosedur bagi warga yang sudah lama menguasai tanah tersebut.

PTSL dan Kawasan Rawan

Program PTSL yang digagas pemerintah pusat bertujuan mempercepat sertifikasi tanah warga di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bojonegoro.

Namun, tidak semua bidang tanah bisa didaftarkan begitu saja, terutama yang berada di kawasan lindung seperti sempadan sungai besar.

Kelurahan Jetak yang berada di tepi Bengawan Solo memang rawan menghadapi dilema antara kebutuhan legalitas tanah warga dan fungsi ekologis sungai.

Komisi A sebagai mitra kerja bidang pemerintahan dan hukum di DPRD memiliki peran penting menjembatani kepentingan warga dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Penyelesaian kasus semacam ini di satu kelurahan bisa menjadi rujukan bagi penanganan kasus serupa di kelurahan lain sepanjang bantaran Bengawan Solo.

Kantor pertanahan setempat diharapkan membuka data peta sempadan secara lebih terbuka, sehingga warga dapat memeriksa sendiri status tanah mereka sebelum mengajukan permohonan.

Edukasi kepada warga mengenai batas sempadan sungai sejak awal diharapkan dapat mencegah munculnya kasus pembatalan serupa di masa mendatang.

Wilayah: Pantura