DPRD Situbondo Soroti Lampu Jalan Mati, Anggaran Perawatan Jadi Ujian

Oleh Redaksi 3 mnt baca
Petugas memeriksa panel lampu jalan ditemani legislator pada malam hari di Situbondo
Ilustrasi/Jatimverse.id

Sorotan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo Arifin terhadap banyaknya lampu penerangan jalan umum yang mati memperlihatkan persoalan dasar dalam pengelolaan infrastruktur: membangun jaringan tidak cukup apabila biaya perawatan tidak mengikuti pertambahan aset. Lampu yang tidak berfungsi menurunkan jarak pandang pengguna jalan, mengurangi rasa aman warga, dan dapat memperbesar risiko di ruas yang ramai, berkelok, atau tidak memiliki trotoar.

Anggaran Perawatan yang Tertinggal

Arifin menilai anggaran pemeliharaan selama ini terlalu kecil untuk membiayai kebutuhan satu tahun. Pernyataan tersebut perlu diterjemahkan menjadi data yang dapat diuji.

Pemerintah daerah harus menjelaskan jumlah total titik PJU, berapa yang aktif, berapa yang rusak, jenis kerusakan, umur perangkat, dan rata-rata waktu penanganan. Tanpa daftar itu, tambahan anggaran berisiko hanya menjadi angka baru tanpa prioritas yang jelas.

Pemetaan kerusakan sebaiknya membedakan gangguan lampu, kabel, panel, tiang, meter, serta jaringan yang terdampak pohon atau pekerjaan lain. Setiap jenis membutuhkan biaya dan keahlian berbeda.

Ruas dekat sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, persimpangan, kawasan permukiman, dan jalur antarkecamatan dapat ditempatkan sebagai prioritas berdasarkan risiko, bukan sekadar urutan laporan masuk. Pemkab juga perlu memiliki kanal pengaduan yang menghasilkan nomor tiket.

Warga dapat mengirim lokasi, foto, dan waktu temuan, lalu memantau apakah laporan sudah diverifikasi atau diperbaiki. Sistem sederhana ini membantu dinas menghindari laporan ganda sekaligus menghasilkan peta pola gangguan.

Data gangguan berulang dapat menunjukkan perangkat yang kualitasnya buruk atau jaringan yang memerlukan pembenahan menyeluruh. Dalam rubrik Wakil Kita, posisi representasi penting dicatat.

Arifin merupakan legislator PPP dari Dapil Situbondo 1. Fungsi pengawasan tidak berhenti pada pernyataan kepada media.

Prioritas dan Pengawasan Komisi III

Komisi III dapat meminta rincian program, membandingkan kebutuhan dengan realisasi anggaran, memeriksa kontrak pemeliharaan, dan menetapkan indikator pelayanan dalam rapat kerja. Warga dapilnya maupun kabupaten secara keseluruhan berhak mengetahui tindak lanjut tersebut.

Penambahan anggaran harus disertai pengadaan yang akuntabel. Spesifikasi lampu, jaminan produk, efisiensi energi, ketersediaan suku cadang, dan kemampuan vendor merespons gangguan perlu masuk penilaian.

Pilihan lampu hemat energi dapat menurunkan tagihan, tetapi penghematan hanya terjadi bila perangkat tahan lama dan pencahayaan sesuai standar. Titik yang terlalu terang juga dapat membuang energi dan mengganggu lingkungan sekitar.

Ukuran keberhasilan akhirnya sederhana tetapi terukur: persentase lampu aktif meningkat, waktu respons pengaduan memendek, kerusakan berulang menurun, dan ruas berisiko mendapat penanganan lebih dahulu. DPRD dapat meminta laporan berkala yang dibuka ke publik.

Dengan cara itu, dorongan anggaran tidak sekadar menambah belanja, melainkan memperbaiki layanan yang langsung dirasakan warga setelah matahari terbenam. Pembahasan anggaran perlu membedakan biaya perawatan rutin dengan proyek penambahan titik baru.

Tanpa pemisahan itu, publik sulit mengetahui apakah belanja menyelesaikan kerusakan yang sudah dilaporkan. Daftar prioritas per kecamatan, target waktu perbaikan, dan rekap titik yang kembali berfungsi akan membuat pengawasan Komisi III dapat diuji hasilnya, bukan hanya dicatat sebagai usulan rapat.

Wilayah: Tapal Kuda