Data Pemilih Kota Malang Bertambah, Angka Masuk dan Keluar Harus Dibaca Bersama

Oleh Redaksi 3 mnt baca
Petugas membantu warga memeriksa data pemilih di meja layanan Kota Malang
Ilustrasi/Jatimverse.id

Jumlah pemilih Kota Malang hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan III 2026 tercatat 679.228 orang. Angka itu naik 303 dibandingkan triwulan II yang berjumlah 678.925.

Membaca Angka di Balik Pemutakhiran

Kenaikan bersih terlihat kecil, tetapi di baliknya terjadi pergerakan data yang jauh lebih besar: 6.379 pemilih baru masuk, sementara 6.076 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Perbedaan antara perubahan bersih dan arus data penting dipahami.

Angka 303 bukan berarti hanya ada 303 pembaruan. KPU memproses warga yang mencapai usia memilih, penduduk yang pindah masuk, personel kepolisian yang purnatugas, warga yang meninggal, pindah keluar, tercatat ganda, menjadi anggota aktif TNI atau Polri, atau memiliki status administrasi lain yang memengaruhi hak pilih.

Karena penambahan dan pengurangan hampir seimbang, hasil akhirnya tampak kecil. Dari total tersebut, 332.228 pemilih merupakan laki-laki dan 347.000 perempuan.

Berdasarkan kelompok usia, pemilih 17-27 tahun mencapai 146.892 orang; usia 28-43 tahun 209.165; usia 44-59 tahun 194.217; usia 60-78 tahun 114.711; dan usia 79 tahun ke atas 14.243. Komposisi ini membantu penyelenggara menentukan bentuk sosialisasi, akses layanan, dan kebutuhan fasilitas tanpa mengubah prinsip bahwa setiap suara memiliki nilai setara.

Data tersebar pada 57 kelurahan di lima kecamatan. Kedungkandang memiliki jumlah pemilih terbesar, 164.313, disusul Sukun sebanyak 158.220.

Jumlah besar tidak otomatis menunjukkan partisipasi tinggi. Untuk perencanaan pemilu, KPU masih perlu melihat sebaran geografis, jarak tempat pemungutan suara, kepadatan, akses disabilitas, dan mobilitas penduduk.

Sebanyak 5.111 pemilih melakukan perubahan data. Kategori ini dapat mencakup koreksi atau pembaruan informasi kependudukan.

Sebaran dan Pemilih Pemula

Warga sebaiknya memeriksa nama, NIK, alamat, dan lokasi memilih melalui kanal resmi, kemudian melaporkan kesalahan dengan bukti yang diperlukan. Pemeriksaan jauh hari mengurangi antrean koreksi ketika tahapan pemilu sudah mendekati hari pemungutan suara.

KPU juga menerima data 160 pelajar yang diproyeksikan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2029. Setelah pemeriksaan ulang, jumlah yang dapat diproses menjadi 123.

Sebagian tidak didaftarkan karena bukan warga Kota Malang, memiliki NIK tidak valid, berstatus tidak memenuhi syarat, atau belum memenuhi ketentuan umur. Proses ini menunjukkan mengapa daftar dari sekolah tetap perlu dicocokkan dengan administrasi kependudukan.

Keterbukaan data agregat memungkinkan Bawaslu, partai, organisasi warga, dan pemilih mengajukan koreksi tanpa mengekspos data pribadi. Ukuran kualitas daftar bukan hanya jumlah yang terus bertambah, melainkan kemampuan sistem memasukkan yang berhak, mengeluarkan yang tidak memenuhi syarat, dan memberi jalur koreksi yang dapat digunakan semua warga.

Data triwulanan harus dibaca sebagai potret bergerak, bukan daftar final. Perpindahan mahasiswa, pekerja, dan keluarga di kota pendidikan membuat pembaruan berlangsung terus-menerus.

Transparansi metode pencocokan dan penjelasan kategori koreksi penting agar perubahan angka tidak disalahartikan sebagai kejanggalan politik sebelum seluruh proses administratif ditelusuri.

Wilayah: Malang Raya