Tujuh Sumur Jobong Kuno Ditemukan di Nganjuk, Diduga Peninggalan Era Majapahit

Oleh Redaksi 3 mnt baca
Beberapa struktur sumur tanah liat terbuka di tanah dekat sungai sementara petugas warisan budaya mengukur dan memotret
Ilustrasi/Jatimverse.id

Warga Desa Tayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, menemukan tujuh struktur sumur jobong saat menggali tanah urugan pada 28 September. Lokasinya sekitar 15 meter dari bibir Sungai Brantas, dengan beberapa struktur berada berdekatan satu sama lain.

Dugaan yang Masih Perlu Dibuktikan

Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nganjuk bersama pemerintah desa dan komunitas sejarah telah mendatangi lokasi. Temuan ini menarik, tetapi penyebutan “era Majapahit” masih perlu diperlakukan sebagai hipotesis awal.

Jobong adalah susunan cincin berbahan terakota yang digunakan membentuk dinding sumur. Bentuk, bahan, dan teknik pembuatannya bisa membantu peneliti memperkirakan usia dan fungsi asli struktur tersebut.

Melindungi Konteks Temuan

Langkah paling mendesak adalah melindungi konteks situs. Benda arkeologi kehilangan banyak informasi ketika dipindahkan tanpa pencatatan posisi dan lapisan tanahnya.

Area sebaiknya diberi batas sementara dan aktivitas penggalian tanah dihentikan pada radius yang ditentukan ahli. Warga perlu diberi nomor kontak untuk melaporkan perubahan atau temuan tambahan di sekitar lokasi.

Penggalian spontan oleh warga untuk mencari struktur tambahan justru berisiko merusak bukti yang belum sempat didokumentasikan dengan baik.

Risiko dari Kedekatan dengan Sungai

Kedekatan dengan Sungai Brantas membawa risiko erosi, genangan, dan perubahan muka air tanah. Tim ahli perlu menilai apakah struktur akan dibiarkan di tempat, ditutup kembali secara aman, atau dievakuasi setelah kajian selesai.

Membuka lokasi sebagai objek wisata terlalu dini bisa meningkatkan tekanan pengunjung, sementara fasilitas pelindung membutuhkan biaya dan pengelolaan tersendiri.

Warga sebagai Mitra Penelitian

Masyarakat yang menemukan struktur ini patut ditempatkan sebagai mitra, bukan sekadar penonton. Pengetahuan warga tentang riwayat lahan dan perubahan alur sungai bisa membantu proses penelitian.

Pemerintah desa bisa mengawasi lokasi dan mencegah perdagangan benda arkeologi, sementara hasil penelitian nantinya perlu dikembalikan kepada warga lewat forum yang mudah dipahami.

Menahan Kesimpulan Dini

Judul yang memastikan usia Majapahit sebelum ada hasil kajian sebaiknya dihindari. Pertanyaan lanjutan mencakup siapa arkeolog yang menilai dan bagaimana rencana perlindungan situs ke depan.

Dengan disiplin semacam ini, penemuan warga bisa berkembang jadi pengetahuan sejarah yang sahih, bukan sekadar sensasi singkat yang meninggalkan situs rusak permanen.

Aspek kepemilikan lahan dan hak penemu juga perlu dijelaskan secara terbuka menurut aturan cagar budaya, agar kepercayaan warga tetap terjaga untuk penemuan-penemuan berikutnya.

Jika penelitian menunjukkan nilai penting, pemerintah dapat menyusun model kunjungan terbatas yang tidak mengganggu kestabilan struktur sumur kuno tersebut di masa mendatang.

Cerita tentang teknologi pengelolaan air di masa lalu juga dapat dihubungkan dengan sejarah permukiman di sepanjang Brantas, memberi konteks lebih luas bagi warga Nganjuk hari ini.

Pemerintah sebaiknya mencatat semua komunikasi dengan warga penemu dan memberi penghargaan yang wajar, karena banyak penemuan arkeologis berikutnya kemungkinan besar akan kembali bermula dari kegiatan sehari-hari masyarakat.

Wilayah: Mataraman