Realisasi PBB Desa Rambipuji Baru Capai 37 Persen

Oleh Redaksi 3 mnt baca
Ilustrasi realisasi PBB di Rambipuji Jember
Ilustrasi/Jatimverse.id

Realisasi PBB Desa Rambipuji Baru Capai 37 Persen

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Desa Rambipuji, Kabupaten Jember, mencapai Rp95.771.867 hingga pekan kedua Oktober 2026.

Angka tersebut setara 37 persen dari total baku Rp259.228.973, sehingga sekitar Rp163,46 juta masih belum terealisasi.

Dibahas dalam Evaluasi Intensifikasi

Data tersebut dibahas dalam evaluasi intensifikasi PBB-P2 di Aula Desa Rambipuji pada Senin, 12 Oktober 2026.

Rapat dipimpin Sekretaris Kecamatan Rambipuji Habib Salim selaku ketua tim intensifikasi bersama Koordinator Bapenda Kecamatan Rambipuji Adi Sucipto.

Persentase Rendah Tak Berarti Semua Tunggakan

Persentase 37 persen menunjukkan mayoritas target masih harus dihimpun.

Namun rendahnya realisasi tidak otomatis berarti seluruh sisa adalah tunggakan yang mudah ditagih; pemerintah perlu memeriksa ketepatan objek, kepemilikan, alamat wajib pajak, kemampuan membayar, serta kemungkinan data yang sudah berubah.

PBB-P2 sebagai Sumber Pendapatan Daerah

PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berkaitan langsung dengan tanah dan bangunan.

Pembayaran yang tertib mendukung kapasitas fiskal pemerintah, namun penagihan harus disertai layanan data yang akurat agar kesalahan nama, luas, klasifikasi, atau tagihan tidak menurunkan kepercayaan warga.

Kategori Wajib Pajak Perlu Respons Berbeda

Tim intensifikasi perlu membedakan wajib pajak yang belum menerima pemberitahuan, mengalami kendala pembayaran, menolak karena data tidak sesuai, atau memang menunggak.

Penyampaian informasi dapat dibantu petugas desa, sedangkan koreksi administrasi membutuhkan jalur resmi Bapenda.

Kemudahan Kanal Pembayaran Dibutuhkan

Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai tenggat dan kanal pembayaran.

Kemudahan transaksi lewat bank atau layanan digital dapat mengurangi hambatan, tetapi pilihan luring tetap penting bagi warga yang tidak menggunakan aplikasi, dan bukti pembayaran harus disimpan agar sengketa bisa ditelusuri.

Profesionalisme Petugas Jadi Sorotan

Profesionalisme petugas menjadi bagian penting karena mereka berhadapan langsung dengan uang dan data warga.

Setoran perlu tercatat, tanda terima diberikan, dan rekonsiliasi dilakukan berkala, sementara pemerintah desa sebaiknya menghindari tekanan di luar prosedur hanya untuk mengejar persentase.

Angka Sisa Bisa Berubah Setelah Koreksi

Angka sisa Rp163,46 juta merupakan selisih aritmetis antara baku dan realisasi yang diumumkan.

Nilai itu dapat berubah setelah ada pembayaran baru atau koreksi data; karena sumber tidak memuat rincian per dusun maupun jumlah wajib pajak, distribusi beban belum dapat dianalisis lebih jauh.

Transparansi Capaian Dinanti Warga

Perkembangan selanjutnya yang perlu diumumkan ialah capaian setelah evaluasi, jumlah objek yang sudah membayar, serta kendala terbesar di lapangan.

Transparansi membantu warga melihat bahwa intensifikasi tidak semata menagih, tetapi juga memperbaiki data dan memastikan proses penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Hindari Mempermalukan Penunggak di Ruang Publik

Desa dapat menyajikan pembaruan capaian secara agregat tanpa menempelkan nama penunggak di ruang publik.

Pendekatan yang mempermalukan warga berisiko menimbulkan konflik dan mengabaikan kemungkinan kesalahan data, sehingga pemberitahuan individual serta layanan keberatan menjadi jalur yang lebih tertib.

Rekonsiliasi Data Sebelum Simpulkan Tunggakan

Rekonsiliasi antara catatan desa, bukti pembayaran warga, dan sistem Bapenda perlu dilakukan sebelum pemerintah menyimpulkan besarnya tunggakan aktual yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Wilayah: Tapal Kuda