Jaminan sosial pekerja kembali jadi sorotan di Jawa Timur.
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkuat kerja sama untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pendaftaran, pelaporan upah, dan pembayaran iuran pekerja.
Pertemuan itu berlangsung di Surabaya dan dilaporkan pada Jumat, 25 September 2026.
Cakupan Masih di Angka 27 Persen
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Irvansyah Utoh Banja, menyebut cakupan Universal Coverage Jamsostek per 23 September baru mencapai 27,35 persen.
Angka itu setara sekitar 5,76 juta pekerja dari potensi 21,06 juta penduduk bekerja, setelah kelompok ASN, TNI, dan Polri dikeluarkan dari hitungan.
Selisihnya besar, meski itu tidak otomatis berarti semua pekerja di luar angka itu bekerja di perusahaan yang melanggar aturan.
Dua Persoalan yang Berbeda
Ada dua kelompok yang perlu dibedakan.
Pertama, pekerja yang belum jadi peserta dan butuh jalur pendaftaran sesuai jenis pekerjaannya.
Kedua, pekerja di perusahaan yang sudah terdaftar tapi haknya belum sepenuhnya dipenuhi, mulai dari jumlah pekerja yang dilaporkan sampai ketepatan setoran iuran.
Karena itu, banyaknya perusahaan yang tercatat sebagai peserta saja belum cukup menggambarkan kualitas perlindungan di lapangan.
Piutang Iuran Rp89 Miliar
Sepanjang 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 1.199 perusahaan dipanggil lewat surat kuasa khusus ke kejaksaan terkait piutang iuran senilai Rp89,19 miliar.
Dari jumlah itu, 731 perusahaan sudah membayar total Rp41,16 miliar, atau sekitar 46 persen dari nilai piutang yang ditangani.
Angka ini menunjukkan hasil penagihan mulai terlihat, meski masih menyisakan pertanyaan soal sisa piutang dan perusahaan yang belum membayar.
Perlu Sampai ke Daerah
Kejati Jatim mendorong kerja bersama dengan dinas tenaga kerja kabupaten dan kota agar jangkauannya tidak berhenti di Surabaya saja.
Bagi pekerja, yang paling penting adalah kepastian status kepesertaan aktif dan data upah yang dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.
Bagi perusahaan, pemenuhan kewajiban ini adalah bagian dari biaya dan tanggung jawab menjalankan usaha, bukan sekadar formalitas administrasi.
Kabar kerja sama ini jadi titik awal untuk mengukur hasil di lapangan, bukan tanda bahwa persoalan kepatuhan sudah selesai.
Cara Pekerja Mengecek Status Kepesertaan
Pekerja bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Nomor kepesertaan dan riwayat pelaporan upah biasanya tercantum jelas di sana, sehingga pekerja bisa membandingkan dengan slip gaji yang diterima.
Jika ada selisih antara upah yang dilaporkan perusahaan dan upah yang sebenarnya diterima, pekerja disarankan melapor ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Manfaat Program Bagi Pekerja
Program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Manfaat ini baru bisa dicairkan optimal jika status kepesertaan aktif dan pelaporan data konsisten sejak awal masa kerja.
Karena itu, kepatuhan perusahaan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar pekerja saat menghadapi risiko kerja maupun masa pensiun.



