Disahkan dalam Rapat Paripurna
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengesahkan rancangan peraturan daerah perlindungan pekerja migran Indonesia pada Senin, 5 Oktober 2026.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang turut dihadiri jajaran pemerintah kabupaten.
Melindungi Pekerja dan Keluarganya
Raperda ini diarahkan menjadi pedoman perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi pekerja migran beserta keluarga yang ditinggalkan di kampung halaman.
Perlindungan yang diatur dapat mencakup fase sebelum berangkat kerja, selama bekerja di negara tujuan, saat kepulangan, hingga proses reintegrasi dengan keluarga.
Belum Otomatis Berlaku Operasional
Pengesahan raperda ini belum otomatis membuat aturan berlaku secara operasional sebelum proses pengundangan dan kesiapan perangkat pelaksana selesai.
Pekerja migran dan keluarganya membutuhkan informasi biaya, kontrak kerja, kanal pengaduan, bantuan hukum, serta rujukan kasus yang mudah dijangkau.
Dukungan bagi Keluarga di Kampung
Keluarga pekerja migran yang tinggal di Banyuwangi juga memerlukan dukungan literasi keuangan dan respons cepat saat terjadi masalah di negara tujuan.
Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperjelas peran pemerintah daerah dalam mendampingi warganya yang bekerja di luar negeri.
Yang Masih Perlu Dilengkapi
Rilis ringkas yang beredar belum menyertakan nomor produk hukum, tanggal pengundangan, pembagian kewenangan, atau detail layanan pengaduan yang akan dibuka.
Liputan lanjutan harus membaca naskah final peraturan daerah ini dan menguji kesiapan anggaran serta unit layanan yang akan menjalankannya.
Banyuwangi dikenal sebagai salah satu daerah asal pekerja migran Indonesia yang cukup signifikan di Jawa Timur, sehingga aturan ini dinilai relevan dengan kebutuhan warganya.
Implementasi di lapangan akan menjadi penentu sebenarnya, apakah perlindungan yang dijanjikan perda ini benar-benar dirasakan pekerja migran dan keluarganya.
Banyuwangi dan Pekerja Migran
Banyuwangi dikenal sebagai salah satu kantong pengiriman pekerja migran Indonesia yang cukup besar dari wilayah timur Jawa Timur.
Negara tujuan kerja warga Banyuwangi tersebar mulai dari Asia Timur, Timur Tengah, hingga sejumlah negara di Eropa dan Asia Tenggara.
Kasus permasalahan pekerja migran, mulai dari gaji tidak dibayar hingga sengketa kontrak kerja, kerap menjadi keluhan yang sampai ke pemerintah daerah.
Keberadaan peraturan daerah khusus diharapkan memberi kepastian hukum yang lebih kuat dibanding sekadar kebijakan teknis dinas tenaga kerja.
Pemerintah daerah lain di Jawa Timur yang juga menjadi kantong pekerja migran kemungkinan akan memantau implementasi perda Banyuwangi ini sebagai bahan perbandingan.
Lembaga penyalur tenaga kerja di daerah juga diharapkan menyesuaikan praktik mereka dengan aturan baru ini begitu perda tersebut resmi diundangkan dan berlaku penuh.
Sosialisasi perda kepada calon pekerja migran sejak tahap pendaftaran awal juga dinilai penting agar mereka memahami hak dan perlindungan yang tersedia sebelum berangkat kerja.



