Empat tahun setelah Tragedi Kanjuruhan, ruang sepak bola Jawa Timur kembali dipenuhi doa dan tuntutan agar ingatan tidak diperlakukan sebagai agenda tahunan semata. Aremania, keluarga korban, warga, dan mahasiswa berkumpul di depan Balai Kota Malang serta kawasan Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2026.
Mengenang Tanpa Mengulang Rivalitas
Mimbar bebas, pertunjukan teatrikal, lilin, dan doa digunakan untuk mengenang 135 orang yang meninggal dunia. Peringatan ini berada dalam rubrik Derbi Jatim karena tragedi tersebut tidak dapat dipisahkan dari sejarah pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
Namun, pembahasannya bukan soal rivalitas. Fokusnya adalah keselamatan penonton, tanggung jawab penyelenggara, pemulihan keluarga, dan perubahan tata kelola yang seharusnya berlaku pada seluruh pertandingan.
Keluarga dan komunitas masih menyuarakan penuntasan penanganan hukum. Perlu dibedakan proses yang sudah berkekuatan hukum, proses yang masih berjalan, tuntutan pembukaan kembali, serta rekomendasi lembaga yang belum dilaksanakan.
Penyebutan nama pihak harus berbasis dokumen dan memberi ruang hak jawab. Kesaksian keluarga tidak boleh dipotong hanya untuk menghasilkan judul emosional.
Keselamatan stadion dapat diperiksa melalui hal-hal konkret: kapasitas, akses keluar, desain pagar, tangga, penanda jalur, pencahayaan, ruang medis, komunikasi darurat, komando pengamanan, dan pengendalian kerumunan. Simulasi harus melibatkan penonton dengan kebutuhan berbeda, termasuk anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sertifikat atau renovasi fisik belum cukup tanpa latihan rutin dan prosedur yang benar-benar dipahami petugas. Klub dan operator kompetisi juga memiliki tanggung jawab komunikasi.
Informasi tiket, jam buka gerbang, barang terlarang, perubahan akses, dan kanal bantuan harus mudah ditemukan. Petugas lapangan memerlukan pelatihan deeskalasi dan batas kewenangan yang jelas.
Keselamatan Stadion dan Pemulihan Korban
Suporter bukan sekadar objek pengamanan; kelompok mereka dapat dilibatkan dalam penyusunan prosedur, edukasi tribune, serta evaluasi pertandingan. Pemulihan korban berjalan lebih lama daripada siklus berita.
Keluarga mungkin memerlukan dukungan kesehatan, psikologis, pendidikan, pekerjaan, dan bantuan hukum. Pemerintah perlu membuka data program pemulihan tanpa mengumbar identitas atau trauma.
Mekanisme pengaduan harus tetap tersedia bagi mereka yang belum terjangkau atau menghadapi hambatan administrasi. Empat tahun menjadi titik untuk menilai perubahan, bukan sekadar menghitung jarak waktu.
Dapat disusun daftar rekomendasi keselamatan dan status pelaksanaannya, diminta audit stadion, serta ditelusuri bentuk dukungan bagi keluarga. Sepak bola Jawa Timur akan bergerak maju secara bermartabat bila ingatan kepada korban menghasilkan standar yang lebih aman, proses hukum yang transparan, dan ruang partisipasi suporter yang nyata.
Ingatan tersebut semestinya menjadi standar etika setiap penyelenggaraan pertandingan di Jawa Timur. Jalur evakuasi harus berfungsi, petugas wajib memahami penanganan kerumunan, dan prosedur keselamatan perlu mudah diperiksa.
Transparansi evaluasi setelah laga akan menunjukkan apakah pelajaran Kanjuruhan benar-benar diterapkan atau hanya hadir dalam pidato peringatan tahunan.



