Pembebasan Pajak Kendaraan Jatim Dibuka Dua Bulan, Siapa yang Berhak?

Oleh Redaksi 3 mnt baca
Warga menyerahkan berkas kendaraan kepada petugas di loket Samsat Jawa Timur
Ilustrasi/Jatimverse.id

Program Berlangsung Dua Bulan

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor tahap kedua di Jawa Timur berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Dasar kebijakan ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026.

Kebijakan tersebut bukan berarti seluruh pemilik kendaraan otomatis bebas dari semua jenis pajak.

Enam Fasilitas dengan Sasaran Berbeda

Fasilitas pertama adalah pembebasan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kewajiban pokok tertentu tetap ada, sementara dendanya yang dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas lain berupa pembebasan pajak progresif bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Program ini juga memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua milik buruh.

Pembebasan tunggakan pokok turut disiapkan bagi kendaraan roda dua milik warga yang tercakup P3KE atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, pengemudi ojek daring, serta kendaraan roda tiga.

Proyeksi Ratusan Ribu Objek Pajak

Pemprov Jawa Timur memproyeksikan program ini dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak.

Nilai pembebasan diperkirakan mencapai Rp1,729 miliar, sedangkan potensi penerimaan daerah sekitar Rp272,195 miliar.

Sebagai perbandingan, tahap pertama program ini pada Agustus dimanfaatkan 461.521 objek pajak dengan penerimaan Rp214,3 miliar.

Hal yang Perlu Diperiksa Warga

Sebelum membayar, warga perlu memeriksa identitas pemilik, nomor polisi, nomor rangka, masa pajak, dan status kendaraan.

Kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum balik nama berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data.

Pembayaran resmi tersedia melalui kantor Samsat, layanan keliling, kantor pos, minimarket, kanal digital, dan perbankan yang telah diumumkan pemerintah.

Waspada Perantara Tak Resmi

Warga diingatkan untuk tidak menyerahkan dokumen asli maupun uang kepada perantara yang tidak jelas identitasnya.

Bukti transaksi sebaiknya disimpan sebagai jaminan apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Bila data kendaraan atau identitas tidak cocok, pemilik perlu meminta penjelasan tertulis mengenai dokumen yang harus diperbaiki.

Periode Terbatas hingga Akhir November

Program ini berakhir pada 30 November 2026, sehingga warga diimbau tidak menunda pengurusan hingga mendekati batas waktu.

Ketepatan basis data kepemilikan kendaraan pada akhirnya akan membantu proses penagihan, pelayanan, dan penelusuran kendaraan, sekaligus mengurangi sengketa pajak di kemudian hari.

Transparansi Hasil Program Jadi Penting

Setelah program ini berakhir, pemerintah idealnya melaporkan jumlah pemanfaat per kategori, nilai pembebasan, dan hasil pembaruan data kepemilikan kendaraan.

Dengan laporan semacam itu, publik dapat menilai apakah kebijakan benar-benar meringankan kelompok sasaran atau sekadar menaikkan transaksi jangka pendek di Samsat.

Program keringanan pajak ini juga tidak menghapus kewajiban warga untuk memastikan perubahan kepemilikan kendaraan tercatat dengan benar di sistem.

Enam fasilitas yang ditawarkan menunjukkan bahwa kebijakan ini dirancang menyasar kelompok tertentu, bukan sekadar pemutihan pajak secara menyeluruh bagi semua pemilik kendaraan.

Wilayah: Surabaya Raya