Tilang Manual Kembali di Surabaya, Ini Kaitannya dengan Kamera ETLE

Oleh Redaksi 3 mnt baca
Petugas lalu lintas berdiri di sisi jalan Surabaya dengan kendaraan dan kamera pemantau persimpangan di latar
Ilustrasi/Jatimverse.id

Penindakan Manual Diaktifkan Lagi

Polisi kembali menerapkan tilang manual secara terbatas di Surabaya mulai 28 September 2026.

Langkah ini diambil untuk menjangkau pelanggaran yang tidak selalu tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Fokus awal penindakan berada di kawasan Kenjeran dan pusat kota.

Pada tahap awal ini, tercatat 41 surat tilang manual sudah diterbitkan oleh petugas.

Bukan Pengganti ETLE

Kembalinya tilang manual bukan berarti kamera ETLE dihentikan operasinya.

Polisi menyoroti kendaraan tanpa pelat nomor, pelat palsu, dan perilaku berisiko termasuk aktivitas pada malam hari.

ETLE bekerja dengan merekam kendaraan di titik yang memiliki kamera lalu menghubungkan bukti visual dengan data registrasi.

Namun kamera tidak berada di semua ruas jalan, dan identifikasi menjadi sulit ketika nomor kendaraan ditutupi atau dipalsukan.

Tilang manual diposisikan untuk menutup celah tersebut.

Hak Pengendara Saat Ditindak

Kehadiran petugas di jalan menambah kemampuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung.

Pengendara berhak mengetahui alasan dihentikan, pasal yang disangkakan, dan barang bukti yang ditahan bila ada.

Pembayaran denda semestinya tidak dilakukan melalui rekening pribadi atau uang tunai tanpa mekanisme resmi.

Informasi tentang bukti pelanggaran dan jadwal persidangan perlu diberikan secara jelas kepada pengendara.

Tips Aman bagi Pengendara

Langkah paling aman adalah memastikan pelat nomor sesuai dokumen dan surat kendaraan masih berlaku.

Perlengkapan keselamatan juga wajib digunakan sesuai aturan lalu lintas.

Jika terkena penindakan, sebaiknya catat identitas petugas, lokasi, waktu, dan nomor surat tilang.

Bila merasa ada kekeliruan, keberatan dapat disampaikan melalui prosedur resmi, bukan diperdebatkan di tepi jalan.

Kenapa Kenjeran dan Pusat Kota?

Polisi menyebut keterbatasan jangkauan kamera dan tingkat kecelakaan sebagai pertimbangan pemilihan lokasi.

Kawasan Kenjeran dan pusat kota dinilai rawan pelanggaran yang sulit terekam kamera pengawas.

Evaluasi ke depan akan menentukan apakah penindakan ini efektif menurunkan risiko kecelakaan.

Arah Penegakan Jangka Panjang

Penegakan hukum idealnya berjalan beriringan dengan perbaikan desain jalan, penerangan, dan marka.

Pelanggaran berulang di satu titik bisa menandakan masalah perilaku pengendara, tapi juga bisa menunjukkan rambu yang kurang terlihat.

Kombinasi ETLE, petugas lapangan, dan rekayasa keselamatan jalan dinilai lebih efektif daripada mengandalkan satu instrumen saja.

Evaluasi bulanan nantinya akan membandingkan jumlah kecelakaan, jenis pelanggaran, dan pengaduan masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan kebijakan ini.

Angka tilang bukan menjadi tujuan akhir dari kebijakan ini, melainkan alat untuk menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Bila penindakan meningkat namun angka kecelakaan tidak berubah, polisi dan pemerintah kota perlu meninjau ulang lokasi dan jam operasi penindakan.

Data yang bersifat anonim ini dapat dipublikasikan agar warga memahami alasan di balik kebijakan tilang manual dan ikut mengoreksi titik-titik berbahaya di jalan raya Surabaya.

Wilayah: Surabaya Raya