Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bahwa 61 dari 114 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep telah mengantongi sertifikat halal.
Data yang dirujuk pejabat BPJPH ini bertanggal 25 September 2026.
Lebih dari Separuh Sudah Bersertifikat
Angka ini berarti lebih dari separuh unit dalam daftar yang disebut telah memperoleh sertifikat halal.
Sebanyak 53 unit lainnya masih dalam proses yang perlu dijelaskan lebih rinci oleh pengelola maupun BPJPH.
Dua Unit dari Kepulauan
Koordinator Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Jawa Timur, Badrut Tamam, menjelaskan bahwa dua SPPG yang bersertifikat berasal dari wilayah kepulauan, yakni Kecamatan Raas dan Arjasa.
Sebaran ini penting karena Sumenep mencakup pulau-pulau dengan rantai pasok bahan dan akses pemeriksaan yang berbeda dari wilayah daratan.
Proses Sertifikasi Mandiri
Menurut penjelasan BPJPH, pengelola SPPG mengajukan sertifikasi secara mandiri melalui mekanisme reguler.
Produk dan proses produksi diperiksa oleh lembaga pemeriksa halal sebelum penetapan sertifikat oleh BPJPH.
Sertifikat halal ini berkaitan dengan pemeriksaan bahan dan proses produksi, bukan sekadar tulisan halal pada kemasan atau papan nama dapur.
Tenggat Sertifikasi Gratis 17 Oktober
BPJPH meminta pengelola SPPG yang belum bersertifikat untuk proaktif mengurus dokumen mereka.
Pejabat BPJPH menyebut tenggat program sertifikasi gratis ini jatuh pada 17 Oktober 2026.
Bukti pengajuan melalui sistem SIHALAL dapat ditunjukkan oleh unit yang masih dalam proses pengurusan sertifikat.
Bukan Pengganti Standar Keamanan Pangan Lain
Sertifikasi halal tidak sama dengan seluruh standar keamanan pangan yang berlaku di dapur SPPG.
Kebersihan dapur, penyimpanan bahan, suhu penyajian, distribusi, dan pemeriksaan kesehatan tetap memerlukan pengawasan tersendiri dari instansi terkait.
61 Unit Jadi Kabar Baik, 53 Unit Masih Dikejar
Capaian 61 unit bersertifikat ini menjadi kabar baik bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumenep.
Pekerjaan berikutnya adalah memastikan 53 unit lainnya segera menyelesaikan proses sertifikasi sebelum tenggat program gratis berakhir pada pertengahan Oktober.
Menjaga Kepercayaan Orang Tua
Sertifikasi halal pada dapur penyedia Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu cara menjaga kepercayaan orang tua terhadap makanan yang diterima anak-anak mereka di sekolah.
Program ini diharapkan dapat mendorong seluruh SPPG di Sumenep, termasuk yang berada di wilayah kepulauan, segera melengkapi dokumen sertifikasi mereka.
Pemerintah daerah dan BPJPH diimbau terus memberikan pendampingan bagi pengelola dapur yang masih dalam proses pengurusan sertifikat halal hingga tenggat berakhir.
Dua unit di Kecamatan Raas dan Arjasa yang telah bersertifikat menjadi contoh bahwa proses sertifikasi tetap dapat diselesaikan meski berada di wilayah kepulauan.
Warga Sumenep dapat memantau perkembangan sertifikasi dapur MBG di lingkungan mereka melalui informasi resmi dari BPJPH maupun pemerintah daerah setempat.
Program sertifikasi halal gratis ini menjadi kesempatan bagi pengelola SPPG untuk melengkapi legalitas dapur mereka tanpa harus menanggung biaya pengurusan yang biasanya berlaku.



