Mojokerto Ingin PAD Horeka Naik, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha?

Pemkot Mojokerto perkuat pengawasan izin usaha hotel, restoran, kafe, dan pariwisata demi mendongkrak PAD. Belum ada tarif baru, tapi pelaku usaha kecil perlu bersiap lebih banyak pemeriksaan dokumen.

Oleh Redaksi 2 mnt baca
Ilustrasi/Jatimverse.id
Ilustrasi/Jatimverse.id

Pemerintah Kota Mojokerto ingin memperkuat pengawasan perizinan usaha hotel, restoran, kafe, dan kegiatan pariwisata atau yang biasa disingkat Horeka. Wali Kota Ika Puspitasari menyampaikan arah ini dalam rapat koordinasi hasil pengawasan dan evaluasi sektor Horeka pada 24 September, dengan tujuan melihat apakah pertumbuhan usaha berjalan seiring kontribusinya ke pendapatan asli daerah (PAD).

Baru Tahap Pemetaan, Belum Ada Tarif Baru

Perangkat daerah diminta memetakan jumlah usaha, status perizinan, kewajiban yang berlaku, dan potensi penerimaan. Penting dicatat: ini masih tahap pemetaan kondisi lapangan, belum ada tarif pajak atau kewajiban baru yang diumumkan. Jadi kabar “semua kafe bakal bayar lebih mahal” masih terlalu dini untuk disimpulkan—pelaku usaha sebaiknya menunggu surat dan aturan resmi, bukan kabar berantai.

Latar pembahasan ini adalah kondisi fiskal daerah dan penyusunan anggaran tahun berikutnya. PAD jadi salah satu cara daerah membiayai pelayanan, tapi penggalian potensinya tetap harus memakai dasar hukum, administrasi jelas, dan pengawasan yang setara bagi semua pelaku usaha.

Dampaknya ke Pelaku Usaha Kecil

Buat pemilik usaha kecil, perubahan cara pengawasan bisa berarti lebih banyak pemeriksaan dokumen dan kebutuhan menjelaskan kegiatan usahanya. Manfaatnya, kalau berjalan adil, adalah kepastian aturan dan persaingan yang lebih setara antarusaha sejenis. Risikonya muncul kalau informasi kewajiban sulit diakses atau proses koreksi data berbelit.

Bagi warga, ukuran keberhasilan PAD bukan cuma soal jumlah uang yang masuk kas daerah, tapi apakah pendapatan itu benar-benar terasa lewat pelayanan dan fasilitas publik yang nyata. Pertanyaan lanjutan buat Pemkot: berapa usaha Horeka yang sudah terdata, berapa yang izinnya perlu dibenahi, dan apakah ada pendampingan bagi UMKM di sektor ini.

Pemkot menyebut pembahasan KUA-PPAS sudah rampung dan rancangan APBD akan dilanjutkan, sementara kepastian tambahan dukungan dari pusat belum tersedia—sehingga optimalisasi PAD lokal seperti dari sektor Horeka ini jadi salah satu andalan pembiayaan daerah. Setelah pemetaan rampung, publik berhak tahu perbandingan antara target dan realisasi PAD, serta apakah pengawasan ini menemukan masalah kepatuhan atau sekadar memperbarui basis data usaha yang sudah ada.

Pelaku usaha yang ingin bersiap lebih awal bisa mulai merapikan dokumen izin usahanya sendiri, seperti Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar, sehingga proses pemetaan oleh Pemkot nantinya berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman soal status perizinan. Usaha yang izinnya sudah rapi biasanya juga lebih mudah mengakses program pendampingan atau insentif yang mungkin ditawarkan pemerintah kota ke depannya.

Jatimverse.id akan terus mengikuti tahap pemetaan ini hingga hasilnya diumumkan resmi oleh Pemkot Mojokerto, termasuk apakah ada perubahan kebijakan pungutan yang berdampak langsung pada pelaku usaha Horeka di kota ini.

Wilayah: Surabaya Raya