Wartawan dan redaksi jatimverse.id menaati Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Berikut sebelas pasalnya.
Pasal 1 — Independen, akurat, berimbang
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2 — Cara profesional
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, antara lain menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, tidak melakukan plagiat, serta menghormati pengalaman traumatik narasumber.
Pasal 3 — Uji informasi dan praduga tak bersalah
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 — Tidak berbohong, memfitnah, sadis, dan cabul
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 — Identitas korban kejahatan susila dan anak
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 — Tidak menyalahgunakan profesi
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7 — Hak tolak, embargo, dan off the record
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8 — Tanpa prasangka dan diskriminasi
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9 — Kehidupan pribadi
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 — Koreksi dan permintaan maaf
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permohonan maaf kepada pembaca.
Pasal 11 — Hak jawab dan hak koreksi
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Pengaduan
Pembaca yang merasa dirugikan oleh pemberitaan jatimverse.id dapat mengajukan keberatan, hak jawab, atau hak koreksi melalui surel admin@jatimverse.id. Sengketa pemberitaan yang tidak selesai di tingkat redaksi dapat diadukan ke Dewan Pers.