Kepolisian mendorong penguatan Badan Reforma Agraria Nasional dan basis data bersama untuk urusan pertanahan.
Tujuannya agar penanganan masalah pertanahan lintas lembaga menjadi lebih cepat dan mudah dilacak oleh semua pihak terkait.
Usulan Penguatan Wadah Lintas Lembaga
Rilis resmi mengusulkan penguatan wadah lintas lembaga melalui Badan Reforma Agraria Nasional.
Basis data bersama diyakini dapat memendekkan proses pencarian dokumen pertanahan yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi.
Kesalahan data lama tidak boleh otomatis dianggap benar hanya karena telah masuk ke dalam sistem baru.
Menyatukan Data yang Selama Ini Tersebar
Satu Data Agraria diposisikan sebagai sarana menyatukan informasi pertanahan yang selama ini tersebar di berbagai instansi.
Warga membutuhkan jalur koreksi serta bukti proses yang jelas ketika data antarlembaga ternyata berbeda satu sama lain.
Arah Kebijakan dan Pembatasan Akses
Arah kebijakan ini mencakup pencegahan konflik, percepatan respons, dan kepastian layanan bagi warga pemilik tanah.
Akses aparat terhadap data pertanahan harus dibatasi sesuai tugas masing-masing serta tercatat untuk mencegah penyalahgunaan.
Belum Ada Rincian Implementasi
Rilis resmi belum memuat dasar hukum baru, tenggat pembentukan, anggaran, maupun lokasi uji coba program ini.
Koordinasi di tingkat nasional belum sama artinya dengan penyelesaian kasus di tingkat lokal secara langsung.
Ukuran keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya harus berupa waktu dan mutu penyelesaian sengketa, bukan sekadar pembentukan wadah baru.
Relevansi bagi Jawa Timur
Bagi Jawa Timur, kebutuhan kabupaten dan kota untuk menyelaraskan data bidang tanah, izin, tata ruang, dan riwayat sengketa menjadi relevan.
Keterbukaan data secara agregat dinilai penting tanpa harus membuka dokumen pribadi pemilik tanah kepada publik.
Kata Wakapolri
Wakapolri Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam urusan sengketa tanah.
“Masyarakat itu butuh kepastian, dan negara wajib hadir. Rakyat tidak perlu pusing memikirkan rumitnya birokrasi atau pembagian wewenang antarinstansi. Yang mereka mau, begitu ada masalah tanah, negara langsung kasih solusi,” tegas Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Wakapolri.
Rapat koordinasi mengenai gagasan ini telah berlangsung sebelum rilis resminya diterbitkan ke publik.
Mengapa Data Pertanahan Sering Tumpang Tindih
Sengketa tanah di berbagai daerah kerap dipicu oleh data kepemilikan yang tersebar di instansi berbeda dan tidak saling terhubung.
Ketimpangan informasi ini membuat satu bidang tanah bisa memiliki lebih dari satu klaim resmi yang sulit diverifikasi secara cepat.
Basis data terpadu diharapkan mengurangi potensi konflik semacam ini sejak tahap pendaftaran maupun saat terjadi peralihan hak.
Harapan bagi Penyelesaian di Daerah
Pemerintah daerah di Jawa Timur diharapkan dapat memanfaatkan basis data ini untuk mempercepat verifikasi kasus pertanahan di wilayah masing-masing.
Keterlibatan kepolisian dalam mendorong kebijakan ini menunjukkan bahwa sengketa tanah juga berpotensi memicu gangguan ketertiban bila tidak ditangani cepat.
Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan diukur dari berkurangnya waktu penyelesaian kasus di tingkat kabupaten dan kota.



